Minggu, 20 Agustus 2017

materi disksi (debat)

  MATERI DISKUSI
Hukum perempuan mengunggah foto ke media sosial

  Pada kesempatan kali ini kami akan memaparkan pandangan kami dengan bersumber dari  Al-Quran dan Al-Hadits serta pendapat para ulama yang sekiranya sesuai dengan pembahasan diskusi hari ini.
  Islam adalah satu satunya agama yang diridai Allah SWT. dan telah dijadikan sempurna untuk dijalankan oleh hamba-hambanya.Islam mengatur segala jenis aspek kehidupan ukhrawiah dan duniawiah.
  Dalam islam ada dua pedoman yang harus ditaati sebagai aturan, petunjuk , tata tertib yang mengatur manusia dalam urusan dunia dan akhirnya, yaitu Al-Quran dan Al-Hadits .Oleh karena itu manusia dalam hidupnya harus sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Al-Quran dan Al-Hadits, dimulai dari lahir kedunia hingga dikubur di liang lahad,dari bangun tidur hingga tidur, dari hal yang besar hingga hal yang sangat kecil.
  Menginjak pada pembahasan kita sekarang yaitu "Hukum perempuan mengupload foto di media sosial " apakah dibolehkan atau tidak ? .
  Dalam hal ini , kami belum atau tidak menemukan ayat al-quran dan al-hadits yang melarang seorang perempuan untuk memoto , dan mengupload atau mengunggah foto ke media sosial.
Oleh karena itu, kami mengambil kesimpulan bahwa mengunggah foto ke media sosial itu boleh, selama tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku, termasuk dalam hal ini regulasi dari dari penyedia layasan media sosial, uu negara republik indosia dan tentu yang paling penting adalah syariat islam.

   Adapun berikut ada beberapa hal yang tidak dibolehkan atau kurang baik untuk dilakukan perempuan terlebih seorang muslimah dalam mengupload foto ke media sosial :


1.Tidak dibolehkan seorang perempuan dan laki laki sekalipun mengupload foto yang menunjukan aurat ke media sosial, baik yang menunjukan aurat itu laki laki apalagi perempuan.

  2.Foto yang dikhawatirkan mengundang syahwat walaupun tidak menampakan aurat sebaiknya dihindari semisal foto wajah secara keseluruhan (tanpa penghalang seperti cadar, masker, dsb ). (Q.s An-Nur :32)

  3.Foto yang secara syariat atau adat kurang baik semisal gore (organ tubuh yang satu terpisah dengan lain karena sebab disengaja seperti mutilasi atau tanpa disengaja seperti kecelakaan ), foto sesuatu yang jorok atau kurang bermanfaat ( kotoran dsb).

  Dan masih ada bebera hal yang lain yang secara syariat, adat dan norma yang berlaku tidak dibenarkan, kurang pantas atau dilarang.Namun, hal tadi tidak menunjukan keharamannya mengupload foto baik yang dilakukan laki laki atau perempuan, terlebih mereka yang seorang muslim atau muslimah.Beberapa hal tadi memiliki hukum tersendiri seperti hukum solat dengan menggunakan pakaian yg terkena najis atau sedang dalam keadaan memiliki hadas, hukum solat tadi tidak berubah menjadi haram karena persoalan tersebut, dan hanya najis dan hadas tersebut yg menjadi persoalan, akan tetapi kita tekankan kembali bahwa hal tersebut tidak merubah hukum solat menjadi dilarang.
rizwan-home.blogspot.com

0 comments:

Posting Komentar